Iman Hud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

Iman Hud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi selatan menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020, Kamis (13/10/2022).

Mereka diantaranya adalah Imam Hud (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020), Abd Rahim (Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020), serta Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi , para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp3.5 Milyar,” ujar Soetarmi.

Adapun kedua tersangka yakni Imam Hud dan Abd Rahim langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

“Abd Rahim di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Imam Hud, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” katanya.

Soetarmi menambahkan, untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan.

Diketahui, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kasus ini bermula dari penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas, dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga