Walikota Makassar Non Aktifkan Iman Hud Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto membenarkan Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017–2020, Imam Hud, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dia ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Danny Pomanto mengatakan bahwa dia akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Untuk mematuhi proses hukum, Danny Pomanto pun menonaktifkan sementara Imam Hud dari jabatannya, untuk memperlancar proses penyelidikan.
“Dinonakifkan sementara dari jabatannya, seperti itu yang biasanya dalam aturan. Segera disiapkan Plt Dishub,” ujar Danny Pomanto, Kamis (13/10/2022).
Dia juga bercerita, bahwa sempat memanggil Iman Hud untuk menanyakan soal berita tunjangan Satpol PP yang katanya disunat atasan.
“Beliau (Iman Hud) saya langsung tanya tapi beliau bilang, ah tidak ada itu, pak. Jadi saya bilang yakinkan itu (penegak hukum) kalau memang tidak ada,” tegasnya.
Namun belakangan diketahui Iman Hud turut terlibat. Bersama salah satu pegawai lainnya. Olehnya, kata Danny, ia mendukung langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia berharap kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh pejabat Pemerintah Kota Makassar ke depan. Danny menegaskan agar tak ada lagi yang berani memotong tunjangan pegawai.
Hal tersebut, kata Danny, sudah ditegaskan berulang kali ke semua pejabatnya. Termasuk Iman Hud.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News