Disperkim Makassar Amankan aset berupa PSU senilai Rp17 Milliar berasal dari 8 pengembang perumahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, terus melakukan pendataan penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar.
Tahun ini, Disperkim Kota Makassar sudah menyelamatkan aset berupa PSU senilai Rp17.874.563 Milliar. Jumlah ini berasal dari Delapan pengembang perumahan.
Adapun pengembang perumahan antara lain: Perumahan Villa Baddoka, Perumahan Arung Teko, Perumahan Graha Togika, Perumahan Solthana Residence / Puri Indah, Perumahan Puri Mas Permai / Puri Timbuseng, Perumahan Bontoa Indah Permai, Perumahan Madaniland, Perumahan Alizhah.4.
Disperkim Kota Makassar Tahun ini manargetkan sebanyak 196 pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman lDisperkim) Nirman Niswan Mungkasa.
Ia menyatakan, untuk Tahun ini kita target 196 pengembang, tapi kita berharap bisa lebih dari itu.
“Jadi Tim Disperkim Kota Makassar sudah melakukan pendataan, dan tahun 2022 ini kami menemui langsun pengembang agar bisa mengetahui apa yang menjadi permasalahan PSU belum di serahkan ke Pemerintah,”ucap. Nirman.
penyerahan PSU perumahan kata Nirman, harus melalui tahap verifikasi. PSU yang diserahkan mesti terpisah dengan aset perumahan.
“Jadi sudah berupa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah kota. Begitu kita terima langsung aset itu diserahkan ke bagian aset dan dicatat di neraca pemerintah kota.
Sekedar diketahui, diserahkan dari Pengembang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) yakni: Pada Tahun 2019 Disperkim mengambil alih 7 PSU, Tahun 2020 mengambil alih 5 PSU,dan Tahun 2021 mengambil alih 18 PSU
Cek berita dan artikel yang lain di Google News