SULSELSATU.com, MAKASSAR – Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Iqbal Asnan saat ini sedang berada di tahanan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Kasus pembunuhan berencana ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Iqbal telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (31/8/2022) lalu. Dirinya didakwa pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
Baca Juga : Warga Bukit Graha Praja Indah Menuntut ke Kakanwil ATR/BPN, Minta Sertifikat Tanah Diterbitkan
Karena Iqbal Asnan sedang menjalani proses hukum kasus pembunuhan sehingga tidak dilakukan penahanan kasus dugaan korupsi.
“Abd Rahim di Rutan Kelas I Makassar sedangkan Imam Hud, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar, sementara Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan,” katanya Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga : Pemkot Makassar Temukan Bukti Baru Kasus Sengketa Lahan SD Pajjaiang, Diduga Hak Milik Pemprov
“Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp3.5 Milyar,” ujar Soetarmi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar