SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris juru parkir (jukir) resmi. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp42 juta.
Santunan secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Kantor Perumda Parkir Makassar Raya, Jalan Hati Mulia, Senin (17/10/2022).
Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, Kepala Bagian Kerja Sama Ismawaty Nur, dan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Perumda Parkir Makassar Raya untuk mencakup seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi.
“Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia,” kata Danny Pomanto.
Meski jumlahnya tidak banyak, namun ia berharap santunan ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga jukir yang terlebih dulu menghadap ke Sang Pencipta.
Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Sidak Seluruh Lurah, RT/RW, Tegaskan Netralitas di Pemilu
Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang sistem keamanan penggerak jaminan sosial.
“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu mengatakan, santunan jaminan kematian ini merupakan program berkelanjutan.
Baca Juga : Hari Pertama Aktif Jadi Wali Kota Pascacuti, Danny Gelar Salat Subuh Berjamaah: Jaga Kota, Jaga Demokrasi
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Perumda Parkir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan 1.590 jukir.
“Jadi ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp 16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta yang meninggal dunia,” ujar Yulianti Tomu.
Penanandatang kerja sama ini, kata Yulianti Tomu, rutin diperbaharui setiap tahun. Hanya saja tahun ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Perumda Parkir Makassar Raya sebagai agen perisai.
Baca Juga : Kalla Toyota Bantu Sejahterakan 2.000 Pekerja Informal Lewat Program Sejahterakan Pekerja
Yulianti Tomu menjelaskan, agen perisai merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Perisai adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya, Perumda Parkir sebagai agen perisai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jukir akan pentingnya jaminan sosial.
“Ada manfaat tambahan yang juga kami rasakan sebagai pihak yang memberi wadah kepada 1.590 jukir. Tapi kalau untuk jukir, mereka tetap kami cover untuk dua manfaat yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar