Dinas Kesehatan Kota Makassar Diminta Lakukan Sidak ke Apotek

Dinas Kesehatan Kota Makassar Diminta Lakukan Sidak ke Apotek

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan Kota Makassar diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apotek. Sidak itu untuk mengecek obat-obatan jenis sirup, setelah BPOM menarik lima jenis obat.

Permintaan itu datang dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. “BPOM telah menarik lima jenis obat sirop di apotek-apotek dan untuk memastikan tidak ada lagi obat sirup yang dijual, dinkes harus segera gelar sidak,” ujarnya di Makassar.

Adapun lima jenis obat yang ditarik yakni Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Obat tersebut ditarik karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Ramdhan Pomanto ikut prihatin atas dengan tingginya angka kasus anak yang menderita gangguan ginjal akut.

“Dinas Kesehatan segera melakukan sidak karena BPOM itu sudah menarik lima obat sirup,” katanya.

“Jadi otorisasi pengawasan itu ada di Dinkes dan itu dibantu Satpol PP. Harus ada (sidak), segera kami persiapkan untuk menertibkan ini,” tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh apotek untuk tidak lagi menjual obat yang dilarang BPOM demi kesehatan masyarakat Kota Makassar, khususnya anak-anak.

“Saya juga minta apotek dengan kesadaran sendiri untuk melakukan penarikan sebelum penegakan pelarangan ini dilakukan secara masif,” ucapnya.

Meski belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak di Makassar, namun Danny Pomanto meminta Dinkes untuk memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit.

Sementara Kepala Dinkes Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat se-Kota Makassar.

Dalam Pemberitahuan Nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 yang diterbitkan Dinkes Kota Makassar pada 20 Oktober diimbau tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

“Seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop, sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dr Nursaidah Sirajuddin.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga