DPRD Makassar Apresiasi Ranperda Rippar Demi Majukan Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata

DPRD Makassar Apresiasi Ranperda Rippar Demi Majukan Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait rencana memajukan ekonomi kreatif yang banyak diminati generasi muda.

Hal tersebut terkemuka dalam Rapat Paripurna terkait dengan agenda mendengar tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Makassar terkait Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (Rippar) Kota Makassar Tahun 2022-2037 di Gedung DPRD Makassar, Senin (24/10/2022).

Seperti yang disampaikan dari Fraksi NasDem, Irwan Djafar yang mengatakan bahwa mereka sangat mengapresiasi terhadap komitmen Pemkot Makassar untuk membangun sektor wisata dan ekonomi kreatif, sebagai destinasi pariwisata unggul dan fundamental ekonomi daerah.

“Kita semua tahu, sektor ekonomi kreatif saat ini banyak digandrungi anak muda, sehingga membuat kesempatan kerja bagi generasi muda di Kota Makassar,” ucap Irwan Djawar.

Berbeda dengan pandangan Fraksi Gerindra, yang diwakili oleh Nunung Dasniar Azis. Menurutnya, kehadiran Perda Rippar akan membuat industri wisata semakin maju dan terbuka.

Dia juga berharap tetap menjaga objek-objek wisata, terkhusus cagar budaya yang kadang diabaikan pemerintah. Ia menilai banyak wisatawan berkunjung ke Makassar bukan hanya keindahan alamnya tapi sejarah dan kebudayaannya yang unik.

“Kami berharap Perda ini jadi rule of game dalam pembangunan pariwisata di Makassar, hingga diharapkan adanya perda pembangunan kepariwisataan ini akan memberikan dampak positif, terkhususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah” ucapnya.

Sedangkan menurut dari Fraksi NIB, yang diwakili oleh Irmawati Sila berharap kerangka pembangunan ke depan akan lebih baik dari periode yang berjalan ini, dan keberhasilan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang telah dicapai hendaknya ditingkatkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga