Logo Sulselsatu

Hingga Oktober, Bapenda Sulsel Mampu Kumpulkan PAD Rp2 Triliun

Asrul
Asrul

Selasa, 01 November 2022 16:28

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga bulan Oktober 2022 sudah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2 triliun lebih.

Perolehan tersebut bersumber dari dua pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dari target PKB dan BBNKB sebesar Rp 2.598.130.901.000, hingga Oktober 2022, Bapenda Sulsel sudah mencapai Rp 2.043.080.157.103 atau sebesar 78.64 persen atau tersisa Rp 5.567.056.800 untuk mencapai target 100 persen.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Dua Penghargaan TP2DD Terbaik di Indonesia

“Dengan dukungan Tim Pembina Samsat Sulsel dari Bapenda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel dan PT. Jasa Raharja, kami optimistis dapat mencapai target PKB dan BBNKB hingga akhir tahun ini,” kata Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, Selasa (1/11/2022).

Ia menambahkan, pencapaian target PAD ini tak lepas dari arahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Adanya kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN 2) yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, ikut mendongkrak pencapaian pajak di Bapenda Sulsel.

Baca Juga : Pertumbuhan Rata-rata PAD Sulsel Tiga Tahun Terakhir Capai 11,85 Persen

Pembebasan BBN 2 menambah PAD dari pajak kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk ke sulsel.

“Banyak kendaraan luar yang melakukan balik nama di Sulsel. Tahun depan dan seterusnya mereka pasti akan membayar PKB di Sulsel. Ini tentu menambah PAD kita,” ujarnya.

Di sisi lain, pembebasan BBN 2 membuat data potensi kendaraan Sulsel lebih akurat dan data base kepemilikan ranmor pun lebih valid sehingga memudahkan penagihan PKB ke depan.

Baca Juga : Bapenda Sulsel Beri Pelatihan ke Opsis dan Opdat, Ini Tujuannya

Dengan mengikuti pembebasan BBN 2 yang akan berakhir pada 30 November 2022, legalitas kendaraan dijamin dan memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan,
dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Kebijakan BBN 2 ini berlaku hingga 30 November 2022, masyarakat masih mempunyai banyak waktu untuk memanfaatkan pembebasan ini.

Kebijakan gubernur untuk menghapus BBN 2 ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Tim Pembina Samsat Pusat beberapa waktu lalu dalam rangka rencana penerapan pasal 74 UU 22/2009 mengenai penghapusan registrasi kendaraan yang selama dua tahun mati STNK.

Baca Juga : Sudah Rp2 Triliun, Bapenda Sulsel Optimis Target PAD Tercapai di Akhir 2022

Ia menambahkan, pajak air permukaan (PAP) juga sudah over target sejak bulan Juli lalu. Dari target sebesar Rp118.486.224.000 kini sudah dicapai sebesar Rp139.460.243.355 atau sebesar 117,70 persen.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...