Penulis:Ridha Sugira Kasim (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
SULSELSATU.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pada rencana strategis KPPU tahun 2020-2024, KPPU memiliki tujuan meningkatkan persaingan usaha sehat dan kemitraan untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan KPPU selaras dengan tugas pokok dan fungsi KPPU dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni meningkatkan kepastian penegakan hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut KPPU berperan sebagai wasit independen dalam menangani kasus persaingan usaha berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Salah satunya penegakan hukum yang meliputi menyelidiki, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Dalam melaksanakan penegakan hukum KPPU menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha apabila telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk memberikan kepastian hukum pengenaan tindakan administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga : KPPU Dorong Pemerintah Tetapkan UU Pasar Digital
Besaran denda yang tercantum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan putusan komisi. Apabila terlapor tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda keterlambatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan bukan pajak. Jika terlapor tidak melaksanakan putusan, KPPU dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang di bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum untuk melakukan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengenaan denda atau besaran denda persaingan usaha yang dijatuhkan kepada terlapor memperhatikan kemampuan pelaku usaha untuk membayar. Pengenaan denda harus memperhatikan kondisi keuangan, apabila denda tersebut berakibat pada perusahaan tidak dapat beroperasi jika dikenakan, maka komisi dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda berdasar permohonan tertulis dari pelaku usaha dengan dilengkapi data pendukung.
Berdasarkan laporan keuangan KPPU tahun anggaran 2021 (31 desember 2021) terdapat 459 perkara yang teregister di KPPU dengan total nilai denda Rp 2.505.355.274.310.- dan menjadi piutang yang belum terbayar sebesar Rp. 368.390.370.794.-. Berdasarkan data tersebut memperlihatkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk kooperatif dalam melaksanakan putusan dan masih diperlukan upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan putusan KPPU .
Baca Juga : Pemerintah Bersama KPPU Terus Melakukan Pengawasan Terhadap Komoditi Beras
Program kelonggaran pembayaran denda merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPPU dalam pelaksanaan putusannya. Permohonan kelonggaran dapat diajukan pelaku usaha atau terlapor dalam waktu 14 hari setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Terdapat dua mekanisme kelonggaran pembayaran denda, yaitu pembayaran denda secara bertahap dan jangka waktu tertentu. Pembayaran denda secara bertahap dilakukan dalam kurun waktu 1-12 bulan dengan tidak membutuhkan jaminan. Sedangkan untuk pembayaran denda secara bertahap dengan durasi waktu pembayaran melebihi 12-36 bulan wajib memberikan jaminan yang kemudian akan diputuskan oleh komisi berdasarkan alasan yang sah, wajar, dan transparan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kelangsungan kegiatan pelaku usaha.
Penerapan program kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha, yaitu putusan No.17/KPPU-I/2018 yang telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung nomor 406. K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Pada bulan Desember 2021 Terlapor telah mengajukan permohonan kelonggaran pembayaran denda secara bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal 18 PP No. 44 Tahun 2021 jo.Peraturan KPPU No.2 Tahun 2021. KPPU telah mempertimbangkan data pendukung dan kondisi keuangan perusahaan. Berdasarkan catatan tersebut, Terlapor sampai saat ini masih secara rutin melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan komitmennya atas persetujuan komisi.
Program kelonggaran pembayaran denda diharapkan dapat dimanfaatkan oleh setiap pelaku usaha yang telah berstatus sebagai terlapor atas putusan KPPU sehingga dapat meningkatkan efisensi dalam penegakan persaingan usaha, khususnya dalam hal pelaksanaan pembayaran denda atas putusan KPPU. Melalui optimalisasi pelaksanaan putusan tersebut, maka Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda putusan KPPU menjadi salah satu sumber pendapatan dan penerimaan negara yang dipergunakan untuk membangun perekonomian dalam mencapai tujuan nasional.
Baca Juga : Jelang Ramadan, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Pantau Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar
REFERENSI
Jawaban Tertulis Permohonan PPID KPPU
Laporan Keuangan KPPU 2021 https://kppu.go.id/laporan-keuangan/
Baca Juga : Mampu Jaga Persaingan Usaha Sehat, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Dari KPPU
Peraturan Komisi KPPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar