Samsat Luwu Jaring 77 Unit Kendaraan Roda Dua dan Empat

Samsat Luwu Jaring 77 Unit Kendaraan Roda Dua dan Empat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsat Luwu kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan selama dua hari yakni pada Selasa 25 Oktober dan Senin 31 Oktober 2022.

Kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut yakni 39 unit kendaraan roda dua dan 38 unit kendaraan roda empat dengan jumlah sebanyak 77 unit.

Dari jumlah tersebut sebanyak 5 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat mendapat surat teguran dan diminta segera menyelesaikan pembayaran pajak di samsat.

Petugas juga menilan dua unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat. Adapun yang membayar di tempat sebanyak 32 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat dengan total sebanyak 45 unit.

Pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan yakni kendaraan roda dua sebanyak Rp10.756.240, roda empat sebesar Rp36.804.120 dengan jumlah Rp 47.560.360.

Penertiban dipimpin Kepala UPTP Wilayah Luwu Bulnia, dan didukung Kasatlantas Polres Luwu AKP Muh Nawir, beserta personil Satlantas Polres Luwu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga