SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 9 parpol nyatanya tak melengkapi kepengurusan 100 persen di daerah. Mereka diantaranya ialah Hanura, PBB, PSI, Perindo, Partai Garuda, Partai Ummat, PKN, Partai Buruh dan Gelora.
Beberapa partai ada yang kosong kepengurusannya dari 24 kabupaten/kota. Data ini didapat dari hasil verifikasi faktual (verfak) oleh KPU.
Seperti di Sidrap, hanya 6 parpol yang memiliki kepengurusan. Sementara 3 parpol lainnya tak dilakukan verfak, karena tak memiliki pengurus.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
“Cuma Hanura, PBB, PSI, Perindo, Partai Garuda dan Partai Buruh yang sudah kita verfak di Sidrap. Kita sudah cek kepengurusannya dan kantornya sesuai alamat,” kata Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng pada Senin (7/11/2022).
Tiga parpol yang tak ada pengurusnya ialah Partai Ummat, PKN, dan Gelora. Syamsuddin menyebut ketiga parpol ini tak dilakukan verfak.
“Partai Ummat dan Gelora tidak ada di sini. Jadi kita tidak lakukan verifikasi faktual,” ujar Syamsuddin.
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan memang dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU di kabupaten/kota, ada yang tak lengkap. Di Sulsel kan ada 9 parpol. Di masing-masing daerah itu, ada yang 6, ada yang 7, ada yang 8,” paparnya.
Meski begitu, tak masalah bila kepengurusan Parpol di daerah tak mencapai 100 persen. Terpenting masih mencapai syarat minimal yakni 75 persen.
“Kan begini, syaratnya itu kan 75 persen di kabupaten. Kecamatan itu untuk kabupaten/kota itu 50 persen. Syarat keanggotaan itu 1/1000 dari jumlah penduduk,” terangnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar