SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank BPD sulselbar) bakal melakukan uji coba disaster recovery Plan (DRP) selama dua hari pada 12-13 November 2022.
Uji coba ini mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum Pasal 18 ayat 3: Bank wajib melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana terhadap seluruh aplikasi dan infrastruktur yang kritical sesuai hasil analisis dampak bisnis paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan melibatkan pengguna TI serta dalam rangka memastikan keamanan data dan keberlangsungan operasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar