Penulis: Yusran IB Hernald (Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan unsur APINDO)
Pemerintah melaui Kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Republik Indonesia No.18 Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 sebagai Pedoman untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten / Kota tahun seluruh Indonesia 2023.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagai Pengganti PP 78 tahun 2015 yang menjadi Pedoman Perhitungan UMP dan UMK yang sudah berjalan selama ini dianggap oleh Dunia usaha sudah memberikan rasa keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha.
Karena menggunakan Formulasi yang sangat komplit dengan data-data BPS yang sangat akurat, sehingga sangat layak dijadikan Pedoman perhitungan UMP/UMK bagi Dewan Pengupahan Seluruh indonesia.
Selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulsel dari unsur Pengusaha, saya melihat Permenaker No.18 ini sebagai Malapetaka bagi Dunia usaha. Kalau melihat Dasar lahirnya Permenaker ini tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya Permenaker tersebut.
Salah satu contoh adalah Point (b) pada Menimbang, dikatakan : mempertimbangkan aspirasi dalam menjaga Daya Beli serta Kelangsungan bekerja dan Berusaha. Kita ketahui bersama saat ini kondisi ekonomi belum membaik setelah kita dilanda covid selama 2 tahun.
Baca Juga : OPINI: Meneropong Dinding Pembuluh Koroner dengan Pencitraan Intra Koroner
Belum lagi kenaikan BBM yang mengakibatkan operasional cost perusahaan meningkat serta kenaikan Pajak yang membuat belum semua usaha beroperasi dengan stabil. Selanjutnya adalah Permenaker ini melabrak PP 36 tahun 2021 yg telah dikeluarkan juga oleh Pemerintah tanpa membatal isi dan PP 36 tersebut.
Mana mungkin Peraturan Menteri lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah. Belum lagi dikatakan bahwa Pemda wajib Berpedoman dalam Permenaker tersebut. Dalam menentukan variabel perhitungan Indeks Tertentu tidak melibatkan Pengusaha sehingga kami menganggap terjadi kesewenang-wenangan Pemerintah terhadap Dunia usaha.
Perbandingan hasil perhitungan UMP berdasarkan PP 36 dan Permenaker sangat jauh sehingga Pengusaha tidak dapat merealisasikannya untuk saat ini. Bila melihat komponen yang terdapat dalam Permenaker sebagai dasar perhitungan UMP beberapa point akan menimbulkan perdebatan yang panjang antara unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh dalam Dewan Pengupahan.
Point Variabel indeks tertentu (ꭤ) antara 0,10 – 0,30 akan menjadi pemicu perdebatan dalam Dewan pengupahan.
Baca Juga : Pembangunan Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Capai 39 Persen
Olehnya itu kami selaku wakil dari Apindo dan Dunia usaha akan mendorong Dewan Pimpinan Nasional Apindo untuk menolak dan melakukan Gugatan ke Mahkamah Agung terkait Permenaker No.18 tahun 2022 tgl 16 November 2022 dengan alasan sebagai berikut :
1. Permenaker No.18 Melabrak PP 36 tahun 2021
2. Permenaker Melakukan Penundaan Penetapan yang seharusnya dilaksanakan tgl 21 November 2022 menjadi tanggal 28 November 2022.
3. Tidak memberikan Kepastian hukum bagi Pengusaha dalam penetapan UMP sehingga tidak sejalan dengan semangat Bapak Presiden Joko Widodo dalam Menciptakan Iklim berusaha yg baik, Kondusif dan Berkeadilan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar