SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi membuka pendaftaran perekrutan Badan Adhock (PPK dan PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Untuk pendaftaran PPK mulai dibuka pada 20 November hingga 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS, dimulai pada 18 Desember sampai 27 Desember 2022.
Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama
Bagi yang ingin mengajukan diri, pelamar bisa mengajukan form pendaftaran via online pada situs siakba.kpu.go.id atau datang ke kantor KPU setempat dengan membawa dokumen dalam bentuk fisik.
“Ini yang akan menjadi penyelenggara pemilu pada level bawah yang akan menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc (PPK & PPS) Pemilu 2024 di Hotel Four Poin by Sheraton, Makassar, pada Minggu (20/11/2022).
“Mereka yang akan menyelenggarakan pemilu secara teknis, sehingga penyelenggaraan pemilu sesungguhnya ada pada badan adhoc,” katanya.
Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih
Seperti diketahui, PPK bekerja untuk tingkatan kecamatan. Nantinya, akan ada 5 anggota PPK. Sedangkan untuk PPS yang bertugas pada tingkat kelurahan/desa, akan direkrut 3 orang. Total ada 10669 orang.
“Kalau di (KPU) provinsi hanya melakukan rekap hasil pelaksanaan yang dilakukan Badan Adhoc. Begitu pentingnya dan strategisnya Badan Adhoc ini, sehingga hari ini kita melaunching secara resmi seluruh Indonesia,” katanya.
Faisal juga menjelaskan, hanya satu saluran pendaftaran resmi yakni lewat situs siakba.kpu.go.id, sehingga juga dilakukan peluncuran situs tersebut.
Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
“Kami berharap seluruh KPU mensosialisasikan ke tingkat bawah di kabupaten/kota masing-masing,” pungkas Faisal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar