Gotong royong Kerek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Gotong royong Kerek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jaminan perlindungan sangat penting bagi pekerja. Ia memberi pekerja perlindungan dari risiko sosial ekonomi.

Pekerja, apapun sektornya tak lepas dari risiko ekonomi. Mereka sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaan atau paling buruk kecelakaan kerja. Imbasnya, sumber pendapatan terganggu.

Tak hanya pekerja, keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari pendapatan itu akan ikut terdampak. Kesejahteraan mereka pun terancam.

Di sinilah jaminan sosial tersebut berguna. Memperpanjang nafas pekerja yang kehilangan pendapatan. Pun jika mengalami kecelakaan kerja, keluarga tak akan terbebani.

Pemerintah lewat Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Diwujudkan dengan perlindungan pekerja lewat mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya ada tiga program perlindungan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Dan sekarang, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, meningkatkan kesejahteraan pekerja lewat perlindungan sosial bukan semata tugas BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari itu, semua pihak harus bergotong royong untuk mengerek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah upaya dilakukan untuk mendongkrak jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang notabenenya juga untuk kepentingan pekerja. Bahkan upaya ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di Kota Makassar, Pemkot Makassar juga mengambil langka konkret untuk memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat. Mulai dari RT/RW, UKM Lorong, hingga pedagang pasar.

Jaminan perlindungan bagi pedagang pasar telah tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto bersama Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein di hadapan puluhan pedagang pasar.

Rincian kerja sama yang disepakati keduanya pihak adalah perlindungan bagi pedagang pasar dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Tidak sampai disitu, Pemkot Makassar juga memberikan perlindungan kerja bagi RT/RW serta Usaha Kecil Menengah (UKM) lorong.

Hendrayanto mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja.

“Sebagai mitra dalam rangka melindungi para pekerja, kita paparkan progres kepesertaan ketenagakerjaan ke wali kota. Kepesertaan RT/RW maupun pelaku UKM di lorong, juga akan dimasifkan di kecamatan, proses dan termasuk kendala juga disampaikan,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan akan memaksimalkan cakupan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Bukti nyata dari dampak kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan juga di rasakan oleh keluarga dari juru parkir Perumda Parkir Makassar Raya. Keluarga juru parkir yang telah meninggal mendapatkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris juru parkir (jukir) resmi. Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp42 juta.

Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nielma Palamba, Kepala Bagian Kerja Sama Ismawaty Nur, dan jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan Perumda Parkir Makassar Raya untuk mencakup seluruh jaminan sosial kepada 1.590 jukir resmi.

“Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia,” kata Danny Pomanto.

Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar tentang sistem keamanan penggerak jaminan sosial.

“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Yulianti Tomu mengatakan, santunan jaminan kematian ini merupakan program berkelanjutan.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Perumda Parkir memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan 1.590 jukir.

“Jadi ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp 16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta yang meninggal dunia,” ujar Yulianti Tomu.

Penanandatang kerja sama ini kata Yulianti Tomu, rutin diperbaharui setiap tahun. Hanya saja tahun ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Perumda Parkir Makassar Raya sebagai agen perisai.

Yulianti Tomu menjelaskan, agen perisai merupakan program BPJS Ketenagakerjaan. Perisai adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, serta memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya, Perumda Parkir sebagai agen perisai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jukir akan pentingnya jaminan sosial.

“Ada manfaat tambahan yang juga kami rasakan sebagai pihak yang memberi wadah kepada 1.590 jukir. Tapi kalau untuk jukir, mereka tetap kami cover untuk dua manfaat yaitu kecelakaan kerja dan kematian,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga