SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengumpulkan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten dan kota dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang digelar di Kota Makassar, Sabtu (26/11/2022).
Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi mengungkapkan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk memberikan penyampaian kepada KPU sebagai penyelenggara teknis tahapan pemutakhiran daftar pemilih dalam bentuk saran perbaikan.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia
“Dalam penyusunan daftar pemilih, Bawaslu berkewajiban untuk memberikan penyampaian kepada penyelenggara teknis, saran perbaikan misalnya yang ada di Perbawaslu 5 tahun 2022. Di sana disebutkan KPU harus melaksanakan saran perbaikan dari Bawaslu paling lambat 3 hari, jika tidak maka Bawaslu bisa menanganinya dengan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,” jelas Amrayadi dihadapan peserta yang juga dihadiri oleh KPU Bawaslu kabupaten kota se-Sulsel.
Amrayadi juga mengungkapkan, pengawasan aktif dari Bawaslu di masing-masing tingkatan sangat dihadapkan sebagai langkah menyiasati keterbatasan personil.
“Kami menyadari ada kondisi-kondisi tertentu yang akan membatasi kita saat melakukan pengawasan, tapi tentu kita punya strategi masing-masing. Saya harapkan, dalam forum ini hal itu dapat dibangun bersama,” ungkap Amrayadi.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Bawaslu Sulsel Jadi Contoh Nasional dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi saat membuka kegiatan, mengatakan Rakor ini merupakan rangkaian dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
“Sebelum ada tahapanpun, kita (Bawaslu) sudah lama berbicara soal daftar pemilih. Progress ini tidak boleh berhenti. Kita akan lebih serius lagi. Apalagi kita semua tahu bahwa daftar pemilih itu adalah hak warga negara,” kata Arumahi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar