SULSELSATU.com, Jeneponto –Menghadapi pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Kegiatan Rakor tersebut digelar di aula Media Center Kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Rabu (30/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur berserta para pimpinan OPD, Ketua KPU Jeneponto, Muh Alwi, pimpinan dan staf Bawaslu Jeneponto.
Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan rakor mitra Penegakan Hukum pemilu untuk melakukan kolaborasi, memperkuat Koordinasi dan menyerap saran serta masukan antar stakeholder yang Terkait.
“Kita berharap penyelenggaraan pileg dan pilpres serta Pilkada tahun 2024 nanti sebagai perwujudan demokrasi yang terlaksana secara sehat dan bermartabat,”ujarnya.
Berangkat dari pengalaman penegakan hukum pemilu pada pelaksanaan pemilu sebelumnya kata Saiful, maka Bawaslu memandang perlu membangun sinergi bersama seluruh mitra penegah hukum dalam menangani setiap pelanggaran pemilu tahun 2024.
“Hal ini guna memperlancar proses menegakkan hukum pemilu yang berbatas waktu,”pungkasnya.
Saiful mengingatkan terkait pelanggaran dan tindak pidana pemilu diantaranya pemalsuan dokumen atau pemalsuan keterangan, netralitas ASN, Kepala Desa, TNI, POLRI, politik uang dan penyalahgunaan jabatan.
“Mari bersama sama menjaga netralitas untuk melahirkan pemilu yang jujur adil dan bermartabat,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini, mengatakan dengan rakor Mitra Penanganan Pelanggaran Pemilu imi diharapkan kedepan pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
“Kami berharap kepada Bawaslu Jeneponto untuk selalu memberikan edukasi tentang tahapan dan pelanggaran pemilu. Sebab tidak menuntut kemungkinan masih banyak pihak yang kurang paham tentang tahapan pemilu,”katanya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yakni Dinas PMD, Dinas Disdukcapil, BKPSDM, Satpol Pp, Inspektorat Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Jeneponto.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar