SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejalan dengan instruksi Wal Kota Makassar tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan kota Makassar mengadakan pertemuan media.
Pertemuan ini membahas “Peran media dalam mendukung kawasan tanpa rokok di Kota Makassar”.
Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan, Jl Teduh Bersinar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (1/12/2022).
Di pertemuan ini Istiqomatul Hayati membahas pengendalian tembakau di media. Media dikenal memiliki fungsi sebagai sarana untuk menuangkan ide, sarana hiburan, dan sarana pendidikan.
“Sarana pendidikan sebagai metode pembelajaran dan pengawasan kontrol sosial tertentu,”. Ujarnya.
Peran media dalam pelaksanaan program KTR untuk memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang KTR yang sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Makassar.
Pemkot Makassar membuat peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Dengan mengintruksikan Kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar, camat, lurah, UPT SPF lingkup Pemkot Makassar.
Kepala UPT Puskesmas, Direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, cafe, tempat ibadah, dan para pemilik angkutan umum di Kota Makassar.
Aturan ini diantaranya dilarang merokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain.
Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan di Kota Makassar.
Selain itu setiap pimpinan gedung yang telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok berkewajiban menetapkan aturan kawasan tanpa rokok dengan indikator tidak ditemukan tempat merokok dalam gedung.
Tidak tercium asap rokok, asbak atau korek api, puntung rokok, penjual rokok, dan iklan rokok.
Setiap pimpinan dan penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Setiap pimpinan pengelola tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok membentuk tim pengawas dan pembina internal untuk memastikan aturan dilaksanakan.
Sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok paling banyak Rp 5 juta rupiah atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara.
Instruksi Walikota Makassar mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022 dan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar