SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjadi salah satu narasumber pada Webinar Penyuluhan Antikorupsi Bagi Guru, Kepala Sekolah, Kepala Desa dan Alumni Latsar CPNS, yang dilaksanakan oleh Ikatan Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Selatan secara virtual, Jumat (2/12/2022).
Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Gowa itu menyampaikan ada sebelas aksi pencegahan korupsi berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2018 yang dibagi dalam tiga bagian yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Dalam melakukan aksi pencegahan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya peningkatan pelayanan perizinan, perbaikan tata kelola data, integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik, dan perbaikan tata kelola system peradilan pidana terpadu,” ungkapnya.
Baca Juga : Dukungan Lintas Elemen Rakyat Lebih Nyata ke Hati Damai Dibanding Aurama
Selain itu, Adnan menyebutkan ada delapan area sinergi Pemkab Gowa bersama dengan KPK. Dimana delapan area tersebut saat ini diimplementasikan di lingkup daerah demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Delapan area ini seperti perecanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“Alhamdulillah baru saja Desa Pakatto Kabupaten Gowa mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai satu-satunya desa di Sulawesi Selatan yang terpilih sebagai desa antikorupsi bersama sembilan desa lainnya seluruh Indonesia. Hal ini tentu berkat tranparansi yang dilakukan dan pengelolaan sistem keuangan desa,” jelas Adnan.
Baca Juga : Bupati Gowa dan Istri Fashion Show di Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun
Olehnya ia berharap melalui webinar ini seluruh peserta yang diikuti sebanyak 366 ini bisa membangun nilai melalui gerakan budaya antikorupsi dan melibatkan masyarakat diseluruh tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar