BPJS Ketenagakerjaan Penyambung Nafas Ekonomi Keluarga
SULSELSATU.com, GOWA – Waktu sudah menunjukkan pukul 23.10 Wita hari itu, Jumat 2 Desember 2022. Sumakkara baru saja tiba di kediamannya di Desa Julupa’mai, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bagi Sumakkara, itu adalah hari yang melelahkan. Lebih dari 24 jam ia habiskan di atas bis. Berkendara ratusan kilometer dari Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari Makassar, Sumakkara masih harus menggunakan jasa transportasi online menuju kampung halamannya di Julupa’mai, Kabupaten Gowa. Lebih kurang satu jam yang dibutuhkan untuk perjalanannya itu.
Di rumahnya, pria berbadan tambun tersebut sudah ditunggu istri dan tiga anak perempuannya. Sanak keluarga lain pun menanti kedatangan Sumakkara.
Pertemuan Sumakkara dan keluarganya malam itu emosional. Wajar saja, dia adalah pria yang jarang pulang ke kampung halaman. Tahun ini saja, dia hanya pulang tiga kali. Pekerjaan lah yang membuatnya begitu.
Di Morowali, ia bekerja sebagai operator alat berat. Hampir tak ada hari libur. Ia hanya pulang kampung saat hari penting, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Saat ada keluarga yang menggelar hajatan, Sumakkara beruntung jika bisa mendapat izin pulang dari bos.
Kendati begitu, Sumakkara sangat mensyukuri kehidupan kerjanya sekarang. Sebab, ini jauh lebih baik dari hari-harinya beberapa tahun lalu saat ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kantornya. Membuatnya jadi penganggur.
Sebelum di Morowali, pria kelahiran 1969 itu bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Juga sebagai operator alat berat seperti sekarang. Ia bekerja lebih kurang 8 tahun di sana.
Namun, perusahan tempat Sumakkara bekerja itu lalu memberhentikan dirinya. Akibatnya, ia harus kembali ke kampung halaman.
Setelah berhenti kerja, Sumakkara tak lantas mendapat pekerjaan. Selama beberapa waktu dia hidup tanpa pendapatan. Apalagi sang istri hanyalah ibu rumah tangga biasa.
Beruntung, Sumakkara adalah salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, membantunya menyambung nafas perekonomian keluarga.
“Ada belasan juta yang cair waktu itu dari BPJS (Ketenagakerjaan). Alhamdulillah bisa dipakai sampai ada kerja lagi,” cerita Sumakkara.
Duit dari BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hanya cukup untuk menghidupi keluarga saat sedang menganggur, tapi juga dipakai membenahi rumah, serta biaya pendidikan anaknya. Kala itu, dua putrinya duduk di bangku SMP dan perguruan tinggi.
Sumakkara tak begitu tahu program jaminan apa saja yang ia pakai. Sebab, kantornya lah yang mengurus semuanya. Tentu termasuk iuran kepesertaan. Sementara saat pencairan, dia mengurusnya secara pribadi.
“Saat pencairan saya bawa kartu (kepesertaan) ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Gowa. Syaratnya kan minimal enam bulan keluar dari tempat kerja. Uangnya cair ke rekening pribadi. Tidak lama, hanya satu minggu setelah klaim,” urai Sumakkara.
Menurut Sumakkara, jaminan sosial yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan lewat beberapa program sangat berguna untuk pekerja. Khususnya pekerja di sektor dengan risiko tinggi seperi dirinya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program perlindungan. Yakni, perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program memiliki manfaat beragam, dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini menerjang beberapa perusahaan di Indonesia. Seperti yang dialami Sumakkara dahulu.
“Siapa pun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek,” ucap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun dikutip dari siaran pers, Selasa 22 November 2022.
Dia menjelaskan BPJamsostek memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT.
Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik. Sedangkan, peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, dapat memakai Layanan Tanpa Kontak Fisik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia.
Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.
Menurut dia, berdasarkan data, per Oktober 2022, BPJamsostek telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp36 triliun. Angka ini meningkat 39% dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp25 miliar.
Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK.
“Tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJamsostek dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu,” pungkas dia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News