DPRD Gowa Siap Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Mal Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, GOWA – Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui agar dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Gowa dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Gowa.
Kedua aturan tersebut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Mal Pelayanan Publik
“Atas pemandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Gowa, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pemikirannya,” kata Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (13/12/2022).
Dalam sambutannya pula, ia meyakini bahwa berbagai pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemandangan umum, dilandasi oleh adanya rasa tanggungjawab untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan perencanaan dan penganggaran dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD yang akan dijadikan dasar untuk membuat Ranperda APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD,” terangnya.
Lanjut Karaeng Kio’ sapaan akrabnya, proses pelaksanaan dan penatausahaan harus sejalan dengan indikator kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen APBD, sehingga anggaran yang direncanakan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual.
“Untuk pertanggungjawaban keuangan daerah disusun dalam bentuk laporan keuangan yang merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” sambungnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Mal Pelayanan Publik, Rauf menyatakan bahwa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta prinsip penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, diperlukan adanya integrasi pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan dan kenyamanan pelayanan.
“Dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik yang lebih partisipatif, cepat dan terkoordinasi dengan baik, Insya Allah tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa akan membangun gedung mall pelayanan publik. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Salah satunya dengan membuat inovasi berupa mal pelayanan publik yang merupakan tempat berlangsungnya pelayanan yang terpadu untuk masyarakat,” katanya.
Selanjutnya menurut Rauf, untuk hal-hal yang berkaitan langsung secara subtansi dengan 2 Ranperda ini, akan ditanggapi dan/atau dijawab dalam rapat pembahasan.
Dalam salah satu pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi, Ardiansyah Sabir dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa dengan adanya usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan ini membuktikan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam ranperda ini sangat detail dijelaskan tentang siapa dan bagaimana pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawabannya,” terangnya.
Sambung Ardi, setelah ditetapkan nantinya pemerintah daerah akan memiliki sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel serta memilik SDM pengelola keuangan daerah yang “the right man on the right place”.
“Tentang mall pelayanan publik, dengan keberadaannya akan dapat mengurai benang kusut birokrasi, efisiensi, dan kejelasan pelayanan publik di Kabupaten Gowa yang memang sudah selayaknya kita miliki di Gowa,” tutupnya.
Untuk selanjutnya, kedua Ranperda ini akan dilakukan pembahasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News