Logo Sulselsatu

Gubernur Andi Sudirman Luncurkan Identitas Kependudukan Digital Tingkat Provinsi Sulsel

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Desember 2022 10:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Rabu 14 Desember 2022.

Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dukcapil Kemendagri telah melakukan uji coba, Digital ID (Identitas Digital) di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap di tahun 2022.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua

“Semoga dengan Digital ID ini, kita dapat menggaet trust (kepercayaan) publik dengan memberikan mereka kemudahan ketika ada keluhan terkait KK-nya, KTP, ataupun dokumen yang lainnya,” kata Andi Sudirman.

Menurut Gubernur Sulsel, kepercayaan publik wajib didapatkan pemerintah. Oleh karena itu, ASN harus membangun kepercayaan publik dengan melayani masyarakat dengan baik.

“Ada keluhan dari publik, bantu selesaikan. Karena satu orang saja yang masalahnya diperbaiki, misalnya soal KTP dalam sehari itu bisa dijadikan kebiasaan setiap hari. Bayangkan kalau dalam setahun bisa membantu 360 orang,” jelas Andi Sudirman.

Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025

Turut hadir dalam acara lainching hari ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Bupati dan Walikota se-Sulsel, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Dengan identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel

1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 April 2025 20:38
VIDEO: Kebakaran Bengkel Motor di Dekat Stadion Gelora Mandiri Parepare
SULSELSATU.com – Sebuah bengkel motor terbakar di jalan menuju Stadion Gelora Mandiri pada Jumat sore. Kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba itu s...
Ekonomi25 April 2025 20:17
Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan...
Bisnis25 April 2025 19:14
Spesial Yamaha Gear Ultima, PT SJAM Siapkan Gratis Perawatan Selama 3 Tahun
Yamaha Indonesia kembali menghadirkan pilihan kendaraan terbaru bagi pelanggan setia. Yamaha Gear Ultima, jajaran terbaru Generasi 125 dengan tagline ...
Berita Utama25 April 2025 18:42
Pilkada Telah Usai, Wabup Jeneponto Ajak Lawan Politiknya Bersatu Bangun Daerah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para rival politik dalam Pilkada 20...