SULSELSATU.com, GOWA – Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Edy Sucipto melakukan aktivasi pada identitas kependudukan digital.
Proses ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Aktivasi identitas kependudukan digital ini menandai Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan mulai menerapkannya ke masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa dan Istri Fashion Show di Hari Jadi Sulsel Ke-355 Tahun
Pemkab Gowa kata And Rauf menyambut baik kehadiran aplikasi identitas kependudukan digital ini dari Kementerian Dalam Negeri ini. Menurutnya, dengan adanya aplikasi ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai data kependudukan.
“Karena memuat berbagai data, bukan hanya data kependudukan kita, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tapi di aplikasi ini kita juga bisa memperoleh data NPWP, data kesehatan, data kepegawaian bagi ASN, data daftar pemilih tetap, BPJS dan beberapa data lainnya,” ujar Abd Rauf.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Edy Sucipto menyebutkan ada beberapa tujuan hadirnya aplikasi ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Baca Juga : Adnan Minta Pengurus YJI Gowa Rutin Lakukan Edukasi Kesehatan Jantung ke Masyarakat
“Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2022 Pasal 14 dinyatakan bahwa tujuannya adalah mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kemudian meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,” ujarnya.
Kemudian lanjut Edy Sucipto, aplikasi identitas kependudukan digital hadir untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, dan mengamankan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“aplikasi ini bisa kita gunakan sebagai pengganti dokumen kependudukan fisik, misalnya penerbangan, jika tidak ada e-KTP fisik, maka ini bisa dijadikan sebagai pengganti. Karena isinya didalam itu, berbagai biodata kita, data keluarga, KTP, KK dan dokumen lainnya, seperti kesehatan, tercantum dalam aplikasi tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Hadirkan Rumah Dilan Dorong Pendidikan dan Keterampilan Perempuan, Ada di 18 Kecamatan
Dirinya juga menegaskan bahwa data diri maupun keluarga aman dalam aplikasi tersebut, karena aplikasi ini sudah dilindungi dan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. Olehnya itu dirinya berharap masyarakat tidak usah khawatir.
“Setelah launching di Provinsi kita ke Wakil Bupati Gowa untuk registrasi. Kita utamakan dulu pimpinan daerah sebagai motivasi dan menjadi contoh bagi yang lain bahwa pimpinan kita sudah aktivasi identitas kependudukan digital. Kalau pimpinan sudah aktivasi seharusnya yang lain juga segera,” ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk aktivasi identitas kependudukan digital cukup menginstal aplikasinya di Play Store di smartphone masing-masing kemudian mengisi form yang ada. Hanya saja menurutnya, aplikasinya untuk saat ini hanya tersedia bagi pengguna smartphone berbasis android.
Baca Juga : Mentan RI Andi Amran Sulaiman Serahkan Bantuan Total Rp65,4 Miliar ke Pemkab Gowa
“Ini sangat mudah, aplikasinya sudah ada di play store. Kita bisa download Identitas Kependudukan Digital dan mengisi form yang ada pada saat aktivasi. Kemudian ke Dinas Dukcapil untuk mengambil barcode aktivasinya. Persyaratan KTP NIK dan email yang aktif dan hp android,” tambahnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar