SULSELSATU.com, MAKASSAR – Harga eceran rokok mulai tahun depan dipastikan akan mengalami kenaikan. Keputusan tersebut tertuang dalam aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang aturan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan.
Batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Dikutip dari Detikcom, Senin (19/12/2022), berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
Baca Juga : United E-Motor Buka Store di CPI Makassar, Perkenalkan Unit Terbaru MX 1200
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Baca Juga : Suzuki Hadirkan New XL7 Hybrid, Mobil SUV Ramah Lingkungan Bagi Keluarga
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 1.135/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505.
Baca Juga : Berkendara Lebih Bergaya dengan Warna Baru Yamaha Gear 125
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan
Baca Juga : Anda Pengguna Yamaha Grand Filano Hybrid Connected, Begini Biaya Perawatan dan Garansinya
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
Baca Juga : King of Street MX King 150 Tampil Makin Gagah dan Sporty dengan Kombinasi Desain dan Warna
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya mengatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
“Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan Harga rokok akan memberikan dampak terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik. Kenaikan inflasi diperkirakan pada kisaran 0,1-0,2 persen sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.
Penyesuaian tarif CHT diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023, 8,79 persen di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di tahun 2024.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar