Dishub Sulsel Tetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus Sulsel, Berikut Rinciannya

Dishub Sulsel Tetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus Sulsel, Berikut Rinciannya

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan tarif angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) Sulawesi Selatan yang akan diberlakukan mulai hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah mengatakan kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus tidak ada masalah lagi.

Pemprov kata dia, telah menetapkan kenaikan tarif batas atas kenaikan tarif kurang lebih 10% sampai 15%, atau sekitar 7.400 untuk batas atas, sementara untik batas bawah sekitar 5.400 untuk batas bawah.

Kenaikan Tarif Angkutan Sewa Khusus kata dia, telah disepakati oleh gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berdasarkan SK nomor 2559/XII/ tahun 2022 sejak jumat lalu.

“Kenaikan itu, untuk batas atas 10 sampai 15 persen, saya kira itu bisa menjadi perhatian kita semua dan mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi bagi teman teman di lapangan.” kata Arafah, Selasa (20/12/2022).

“Pak gubernur telah menandatangani kenaikan tarif, mitra dari aplikasi telah mengajukan kenaikan tarif, dan alhamdulillah pak gubernur telah menandatangani kenaikan tarif tersebut.”tambahnya.

Arafah mengaku, pemberlakuan kenaikan tarif ini sudah tidak ada masalah lagi karena telah sesuai dengan usulan.

Hanya saja, khusus untuk batas atas hanya berlaku di atas 2 kilometer. Batas tersebut diberlakukan berdasarkan regulasi yang ada.

“Ini sudah tidak ada protes lagi, karena memang sudah sesuai dengan usulan, tetapi ada yang Terkait dengan 2 km, yang pertama di 2 km itu penerapan batas atas tidak di batasi tapi tak ada dalam regulasi” pungkasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga