SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terkait rapat pleno verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menjelaskan, pihaknya akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Jumat (23/12/2022) mendatang.
Azry juga menyatakan, bila keputusan Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada Rabu (21/12/2022), atas laporan yang dimasukkan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel pada Senin (19/12/2022) lalu.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
“Tadi kami sudah melakukan rapat pleno dan kami secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran dan administrasi,” ungkap Azry saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Koalisi OMS melaporkan KPU Sulsel ke Bawaslu Sulsel, khususnya terkait rapat pleno hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sulsel di Hotel Mercure Makassar pada 10 Desember 2022 lalu.
Azry juga berharap, dalam sidang perdana nantinya, KPU Sulsel sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Apalagi, kata Azry, Bawaslu Sulsel juga telah melayangkan surat sidang ke KPU Sulsel.
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau kita melihat laporan dari pelapor itu kita sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik tetapi secara umum ada berkaitan dengan tata cara dan mekanisme,” jelas Azry.
“Berkaitan dengan etik, tentunya kita akan melihat fakta-fakta persidangan. Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak nanti kita lihat,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan OMS Sulsel, Aflinah Mustafainah mengungkapkan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti ke Bawaslu Sulsel. Khususnya terkait hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sulsel di Hotel Mercure Makassar pada (10/12) lalu.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada Serentak 2024
“Kami hanya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. Bagi kami ada prinsip keterbukaan pada publik, tapi itu tidak terjadi,” ungkapnya.
Aflinah bilang, pihaknya sejauh ini sudah berupaya meminta salinan rapat pleno hasil verfak ke KPU Sulsel. Namun tidak diberikan. Sikap KPU itu membuat pihaknya memasukkan laporan ke Bawaslu.
Dia melanjutkan, pada temuanya di beberapa kabupaten/kota, salah satu Parpol non parlemen tidak memenuhi syarat (TMS). Namun saat hasil verfak di KPU Provinsi, malah berubah status menjadi memenuhi syarat (MS).
Baca Juga : Gerakan Awasi TPS, Bawaslu Gandeng SAKA Adhyasta Pemilu
“Ini menjadi bahan pemantauan kami. Dan ini menjadi bukti jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” tutur Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar