Bakal Alihkan Gudang Ekspedisi ke Terminal Daya, PD Terminal Minta Dibuatkan Perwali

Bakal Alihkan Gudang Ekspedisi ke Terminal Daya, PD Terminal Minta Dibuatkan Perwali

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gudang ekspedisi yang beroperasi di dalam kota segera ditertibkan. Semua gudang akan dialihkan ke Terminal Daya.

Rencana kerja sama PD Terminal Makassar Metro dengan pihak ekspedisi sudah disampaikan Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro Dafris kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

“Kita sudah sampaikan ke Wali Kota mau bekerja sama dengan ekspedisi yaitu kawasan bongkar muat barang,” kata Dafris saat lakukan pertemuan dengan Wali Kota Makassar di Amirullah, Selasa (20/12/2022).

Pihaknya juga telah menyampaikan agar pengalihan gudang ekspedisi ke Terminal Daya dapat disokong dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kata Eros sapaan akrabnya menyampaikan Perwali ini sebagai dasar hukum untuk pengalihan gudang ekspedisi ke Terminal Daya.

“Perwalinya itu lebih ke kawasan bongkar muat barang dialihkan ke Terminal Daya. Jadi seluruh ekspedisi yang ada di Makassar itu nanti pindah ke Terminal Daya,” tuturnya.

Untuk jangka pendek, pihaknya sudah menyiapkan lahan seluas 4 hektar digunakan oleh ekspedisi sebagai bentuk pemanfaatan lahan tidur.

Jumlah ekspedisi yang tercatat di Kota Makassar saat ini sebanyak 700, dan 200 diantaranya berstatus sewa sementara dan 500 lainnya milik pribadi.

“Dalam waktu dekat yang 200 gudang ini dulu kita pindahkan ke Terminal Daya, kita bangunkan kantor semi permanen. Tapi kita tunggu dulu Perwalinya,” ujar Eros.

Dengan 12 hektar luas lahan Terminal Daya secara keseluruhan, ia meyakini bahwa 700 ekspedisi yang saat ini beroperasi di dalam kota bisa dialihkan ke terminal.

“Untuk jangka panjang kita kelola semua. Makanya untuk prospek ke depan, kita membuka peluang bisnis dengan kerja sama pihak ekspedisi,” ucap dia.

Selain untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, kerja sama ini juga sebagai upaya menertibkan aktivitas gudang di dalam kota.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga