Logo Sulselsatu

OPINI: Kabar Gembira Bagi Wajib Pajak UMKM

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 24 Desember 2022 10:19

Wajib pajak UMKM (dokumen: istimewa)
Wajib pajak UMKM (dokumen: istimewa)

Penulis: Triasmi Mayairani Nurdiana
(Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)

SULSELSATU.com – Cerita tentang pajak tidak akan pernah selesai. Tidak bisa dipungkiri, sampai hari ini masih ada tanggapan negatif di tengah masyarakat Indonesia ketika membahas perpajakan. Apalagi jika sudah menyinggung tentang apa, bagaimana dan kenapa kita harus menjalankan kewajiban perpajakan.

1001 pertanyaan dapat muncul secara berkelanjutan dan bahkan mengalahkan jumlah episode sinetron di televisi. Kali ini penulis hanya membahas aspek perpajakan terkait Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, mengingat tujuan penulisan artikel ini adalah memberikan informasi yang ringan dan mudah diserap oleh pembaca.

Baca Juga : Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia

Hal pertama yang seringkali muncul di benak masyarakat adalah pajak merupakan pungutan yang dipaksakan dan ditetapkan oleh negara kepada warganya. Pada dasarnya pajak memang sifatnya wajib dan memaksa tetapi tentu saja penggunaannya untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat (1), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sejak Bulan Juli Tahun 2018, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp. 4.8 miliar tiap tahunnya menggunakan tarif sebesar 0,5% dari omzet tiap bulannya. Orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan atau jasa yang menggunakan sarana sewa tempat atau alat dalam usahanya. Misalnya: pedagang keliling, warung, otomotif, toko kelontong, penjual baju, salon dan usaha lainnya yang sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga : UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Lantas mengapa pembayaran pajak wajib? Pembayaran pajak menjadi bukti bakti serta kontribusi nyata kepada negara. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berfungsi membiayai pengeluaran-pengeluaran negara diberbagai aspek baik Pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan lain-lain. Karena pentingnya, negara tentu saja tidak asal menetapkan ketentuan perpajakan, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, antara lain : aspek keadilan, yuridis, ekonomis, finansial, dan kesederhanaan.

Kabar baiknya, mulai 1 Januari 2022, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan batasan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, tidak lagi dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Termasuk kategori ini adalah orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan/ jasa yang menggunakan sarana sewa tempat atau alat dalam usahanya. Misalnya: pedagang keliling, warung/toko kelontong, penjual baju, salon dan usaha lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Aturan ini dimuat dalam Pasal 7 ayat (2a) bahwa “Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak”. Jadi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dapat mengalihkan anggaran pajak penghasilannya untuk pengembangan usahanya.

Baca Juga : Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Bupati Gowa Komitmen Tingkatkan Digitalisasi Layanan Keuangan

Apakah menghitung pajaknya sulit? Caranya sangat sederhana, sebagai gambaran perhitungannya, misalnya omzet setiap bulan nominalnya sama sebesar Rp 50 juta maka dibulan ke-1 hingga ke-10 (mencapai total Rp 500 juta) wajib pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Pada bulan ke-11 dan ke-12, karena akumulasi omzet telah melebihi batasan Rp 500 juta maka telah dikenai Pajak Penghasilan. Pajak yang harus dibayar dihitung dari omzet sebesar Rp 50 juta dikalikan tarif 0,5%, sehingga wajib pajak harus membayar sebesar Rp 250 ribu pada bulan ke-11 dan ke-12.

Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap pengembangan UMKM. Kedepannya jika UMKM telah berkembang menjadi usaha skala besar maka diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih pada penerimaan pajak.

Bagaimana kewajiban pelaporannya? Berdasarkan PP 23/2018 Wajib Pajak yang telah menyetorkan PPh Final 0,5% dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa. Tetapi mekanisme terbaru, bagi wajib pajak Orang Pribadi UMKM yang omzet belum melebihi Rp 500 juta dalam setahun dan tidak perlu membayar pajak, sebagai arsip administrasi diminta untuk tetap membuat rekapitulasi penghasilan bruto perbulan yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga : Diberdayakan BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional

Jika dicermati kembali, pajak tidaklah serumit yang dibayangkan. Dengan adanya kemudahan akses informasi dan banyaknya saluran layanan konsultasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sangat mudah bagi wajib pajak untuk mencari tahu dan mengenal lebih dalam kewajiban perpajakannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 April 2025 21:37
Hadiri Halal Bihalal SMA Negeri 1, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Ajak Alumni Bersinergi Membangun Kota
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri acara Halal Bihalal SMA Negeri 1 (Smansa) Parepare yang digelar di Audi...
Berita Utama03 April 2025 21:11
Si Jago Merah Lahap Rumah Warga 71 Tahun di Barrang Lompo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, pada Kamis (3/04/2...
Makassar03 April 2025 20:54
Cegah Genangan dan Banjir Satgas Drainase Makassar Bersihkan Saluran di Jl Gunung Bawakaraeng
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Satuan Tugas Drainase (PARITTA) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bergerak cepat membersihkan sampah dan ...
Video03 April 2025 20:25
VIDEO: 18 Unit Mobil Terbakar di Parkiran PT JBA di Banjarbaru
SULSELSATU.com – Sebanyak 18 unit mobil terbakar di parkiran PT JBA, Kota Banjarbaru, Kamis (3/4/2025). Kebakaran berawal dari adanya api yang k...