Logo Sulselsatu

Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Natal ke 252 Narapidana

Asrul
Asrul

Minggu, 25 Desember 2022 14:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 252 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen di Wilayah Sulawesi Selatan terima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan, WBP yang mendapatkan RK Natal ini berasal dari 24 Unit Pelaksana Teknis di bawah Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Dari 24 UPT yang ada di Sulsel, terdapat 17 UPT yang mengusulkan remisi natal, yang sejauh ini baru 16 UPT yang menerima remisi dengan total 252 WBP mendapatkan RK.I,” ujar Liberti dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan, WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2022, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

“Remisi ini diberikan agar WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. Ini juga sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku kearah yang lebih baik,” terang Suprapto.

Suprapto melanjutkan, kesemua WBP yang menerima Remisi Khusus natal ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menurut Suprapto, karena bersifat khusus, maka sesuai dengan ketentuan, remisi yang diberikan paling rendah 15 hari dan paling lama 2 bulan

Adapun dasar hukum pemberian remisi terhadap para WBP tersebut, tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 17:53
VIDEO: Bupati Bantaeng Terima Pengujuk Rasa, Lesehan bersama Puluhan Pendemo
SULSELSATU.com, Bantaeng – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima langsung pengunjuk rasa dari sejumlah elemen mahasiswa di halaman Kantor...
Ekonomi02 Mei 2025 16:26
OJK Bersama TPAKD Maros Rapat Koordinasi, Tetapkan 5 Program Penguatan Ekonomi Daerah
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam mendorong akselera...
Bisnis02 Mei 2025 16:14
Indosat Catat Peningkatan Pelanggan dan Laba Bersih Selama Kuartal Pertama 2025
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) kembali membukukan kinerja yang progresif pada sebagian besar indikator kinerja utama di kuartal pertama 2025....
Makassar02 Mei 2025 16:05
Hardiknas 2025, Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI
  SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifufdin menekankan pentingnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam duni...