Penulis: Sitti Aisyah
(Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)
SULSELSATU.com – Marwati pusing, sambil berjalan gontai dia keluar dari Kantor Balai Besar Karantina. Penjelasan dari Pegawai Balai Besar Karantina tadi membuatnya gamang. Mulai bulan depan, dia sudah tidak bisa lagi melakukan pengiriman Day Old Chick (DOC) atau yang lebih dikenal dengan istilah anak ayam umur sehari ke daerah pemesan seperti biasanya.
Jika tidak melakukan pengiriman, otomatis dia tidak mendapatkan pemasukan. Menurut keterangan Pegawai Balai Besar Karantina, mulai bulan depan semua transaksi pengiriman hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Syarat Badan Usaha inilah yang akan sulit dipenuhi oleh Marwati selaku orang pribadi. Dalam pikirannya, Marwati berpendapat bahwa untuk mendirikan Badan Usaha tentu dibutuhkan dana yang tidak sedikit dan pengurusan administrasi yang tidak mudah.
Cerita Marwati ada diantara sekian banyak cerita tentang Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Bagaimana sebuah usaha jatuh bangun menghadapi berbagai tantangan yang ada, termasuk adanya beberapa regulasi yang kadang dianggap menyulitkan pelaku UMK.
Namun sekarang, cerita itu sudah berakhir dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Terbitnya UU Ciptaker memberikan banyak kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK dengan dikeluarkannya payung hukum Badan Hukum Perorangan atau Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra
PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang baru di Indonesia. Jika selama ini badan usaha yang biasa kita kenal adalah Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang didirikan minimal 2 (dua) orang akan tetapi sekarang dimungkinkan dibentuk PT perorangan yang dimiliki oleh satu orang saja.
Apa itu PT Perorangan?
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseron Terbatas Pasal 1 angka 1 (UU Nomor 40 Tahun 2007), bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Baca Juga : Realisasi Pajak Sulsel Baru Rp6,13 Triliun Semester I 2024, 44,16 Persen dari Target Rp13,89 Triliun
Sejak berlakunya UU Ciptaker atau disebut juga Omnibus Law yang mengatur banyak perubahan peraturan. Termasuk dalam perubahan tersebut adalah adanya perubahan pengertian Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Syarat dan Tahapan untuk membuat PT Perorangan
PT perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh Pelaku UMK sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriterian untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga : Realisasi Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp25,88 Triliun Selama Semester 1 2024
Pelaku UMK yang ingin mendirikan PT Perorangan wajib memenuhi syarat diantaranya: memenuhi kriteria UMK termasuk kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 Tahun dan cakap hukum.
Jika syarat untuk membuat PT Perorangan telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar akun di http://ptp.ahu.go.id untuk mendapatkan Sertifikat Pendirian secara Elektronik. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Setelah mendapat status badan hukum maka hak dan kewajiban PT Perorangan melaksanakan kewajiban sebagaimana Perseroan Terbatas.
Kewajiban perpajakan PT Perorangan
Baca Juga : DJP Sulselbartra Tukar Data Bersama Pemprov Sulsel Dorong Peningkatan Penerimaan Perpajakan
PT Perorangan masih merupakan hal baru bagi sebagian orang. Dengan semakin banyaknya sumber informasi terkait PT Perorangan diharapkan kedepannya dapat menbantu pelaku usaha terutama pelaku UMK untuk terus berkembang dan memajukan usahanya.
Saat pelaku usaha sudah berstatus sebagai PT Perorangan tentunya perlu mencari informasi terkait hak dan kewajiban PT Perorangan, termasuk hak kewajiban dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Karena PT Perorangan merupakan badan hukum, maka PT Perorangan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai badan hukum atau PT Perorangan.
Pelaksanaan kewajiban perpajakan PT Perorangan dimulai dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui: laman https://ptp.ahu.go.id atau laman https://ereg.pajak.go.id, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id.
Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak PT Perorangan, kewajiban selanjutnya adalah menghitung pajak atas penghasilan yang diterima oleh PT Perorangan, melakukan pembayaran atas pajak yang terutang ke Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Marwati menutup teleponnya dengan senyum sumringah, informasi dari Petugas Balai Karantina tadi membuatnya senang. Usaha pengiriman DOC yang selama ini dikerjakan sudah dapat kembali dilakukan dengan adanya PT Perorangan untuk Pelaku UMK. Marwati berharap ke depannya lebih banyak lagi kebijakan pemerintah yang pro terhadap Pelaku Usaha terutama Pelaku UMK.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar