SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meraih pencapaian membanggakan pada akhir 2022 ini. Bapenda dinobatkan sebagai urutan pertama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbaik.
Pencapaian SKPD terbaik diumumkan langsung secara terbuka oleh Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto pada refleksi akhir tahun Pemerintah Kota Makassar di Hotel Four Points by Sheraton, Rabu (28/12/2022) malam.
Danny sapaan akrab wali kota mengungkapkan jika capaian positif Bapenda tak lepas dari kerja keras dalam meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Sederet Program Unggulan Appi-Aliyah Pukau Debat Perdana Pilwali Makassar
“Bapenda bersama yang lain berhasil mencapai puncak pendapatan. Sebelum Covid-19 mencapai Rp1,3 Triliun PAD, sekarang Rp1,33 Triliun padahal sekarang ini waktunya tidak gampang,” ucapnya.
Danny juga turut mengapresiasi inovasi Bapenda yang menghadirkan aplikasi Pakinta atau Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi. Menurutnya, aplikasi ini cukup berperan dalam peningkatan PAD.
Sementara itu, Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan bahwa capaian PAD saat ini sudah berada di angka Rp1,33 Triliun. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,3 Triliun.
Baca Juga : Paslon MULIA Kompak Kenakan Kemeja Putih Mendaftar ke KPU Makassar
Capaian itu meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020 PAD Kota Makassar hanya Rp1,065 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp1,068 triliun.
“Pencapaian ini tidak lepas dari perbaikan sistem yang terus dilakukan Bapenda Kota Makassar, dan tahun ini kita meluncurkan aplikasi Pakinta yang bisa diunduh di playstore,” jelasnya.
Aplikasi Pakinta merupakan aplikasi induk pengecekan dan pembayaran seluruh jenis pajak untuk wajib pajak di Kota Makassar yang dapat diunduh melalui play store.
Baca Juga : Camat Tallo Hadiri Acara Pemuktakhiran Data Temuan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah
Jenis pajak tersebut di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Parkir.
“Aplikasi ini bisa diakses warga secara online sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Firman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar