Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Ketentuannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai atau pekerja yang mendapatkan gaji Rp5 juta atau Rp60 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPh) 5 persen. Jadi, selama setahun pajak yang harus disetor sebanyak Rp300 ribu per tahun atau Rp30 ribu per bulan.
“Ini penghasilan Rp60 juta per tahun dikurangi Rp54 juta yaitu Rp 6 juta. Kemudian Rp6 juta ini dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp300 ribu setahun bayar pajaknya,” jelas Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Senin, (2/1/2023).
Pengenaan pajak ini kata Sri Mulyani adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Ini adalah aturan baru yang ditetapkan Pemerintah terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yakni, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Aturan baru ini juga jelasnya, menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” terang Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
– Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen – Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen – Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen – Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen – Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News