SULSELSATU.com, MAKASSAR – Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan ini akan berlaku sefara efektif pada 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Sulselbrata (DJP Sulselbartra) Arridel Mindra saat melakukan Rapat Kordinasi Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Selasa (3/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK jadi NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Meskipun NIK menjadi NPWP katanya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektik dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tuturnya.
Pengintegrasian ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Wujudkan Generasi Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur
“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah NIKnya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIKnya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” tutup Hatim, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar