Terkait Pandangan DPRD Tentang Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ini Jawaban Walikota
SULSELSARU.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna, di Gedung Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu, 4 Januari 2023.
Kali ini agendanya jawaban Wali Kota Parepare terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi Wakil Ketua I H Tasming Hamid dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.
Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare H Pangerang Rahim hadir mewakili Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare H Iwan Asaad, para staf ahli, asisten, dan sejumlah perwakilan pimpinan SKPD, dan jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Wawali Parepare, H Pangerang Rahim membacakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD sebagaimana yang telah disampaikan, Selasa, 3 Januari 2023 kemarin, sehubungan dengan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Menurutnya, pada pandangan umum Fraksi DPRD Kota Parepare, berbagai ulasan yang dibahas, baik dalam bentuk pandangan maupun tanggapan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi, pada prinsipnya merupakan informasi awal dalam rangka memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
Olehnya itu, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atau penjelasan atas beberapa pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Parepare melalui pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan. Adapun Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berasaskan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, ketepatan waktu, kesamaan hak dan pengawasan.
“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel yang terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan melalui penguatan pengawasan,” katanya.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Di antaranya, perizinan berusaha berbasis risiko,persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
“Untuk perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, adanya Ranperda ini dapat memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Berharap Ranperda ini dapat menjadi Perda yang berkualitas, tidak ada tumpang tindih, mudah dilakukan penegakan saat ada pelanggaran. Dan membantu masyarakat untuk menggeliatkan lagi ekonomi.
“Juga tidak menyulitkan masyarakat baik secara sistem dan persyaratan yang kemudian dapat berimplikasi pada peningkatan PAD Kota Parepare,” tegasnya.
Dia menegaskan Ranperda tersebut, penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang ada dan pengaturannya memuat kearifan lokal di dalamnya. Olehnya itu, Ranperda tersebut, agar disosialisasikan kepada masyarakat dalam upaya meminimalisasi permasalahan yang muncul terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Bahkan, kata dia, terkait dengan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
“Dimana Parepare telah menggunakannya guna mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan perizinan,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News