Amankan Aset Pemerintah, Semua Jalan di Makassar Bakal Diberi Sertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengamankan aset pemerintah seperti Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum fasos) dengan cara menerbitkan sertiffikat.
Upaya tersebut sudah dilakukan sepanjang tahun 2022 dengan memasang papan bicara di 80 lorong wisata (longwis).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, papan bicara yang dipasang di Longwis adalah informasi bahwa lorong tersebut bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi.
“Tahun 2022 kita sudah memasang papan bicara di 80 lorong wisata,” ucap Akhmad Namsum beberapa hari lalu.
Ke depan, pihaknya akan tetap konsentrasi memasang papan-papan bicara di lorong wisata yang ada di Makassar. Pemasangannya dilakukan bertahap, target tahun ini tentu akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Setelah pemasangan papan bicara, Dinas Pertanahan akan mengusulkan aset tersebut untuk disertifikatkan.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar ini menambahkan, upaya mengamankan jalan-jalan lingkungan di lorong wisata merupakan bagian dari pengamanan aset jalan.
“Longwis sudah dipasangi papan bicara. Sebagai awal pengenalan akan mengarah ke pensertifikatan. Ada 80 lorong yang sudah dipasangi papan bicara akan disertifikatkan. Pokoknya jalan apapun yang jadi pengelolaan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Selain jalan lingkungan, Dinas Pertanahan juga akan mengamankan jalan-jalan utama di Makassar.
“Total jalan di Makassar ada sekitar 4000-an jalan. Itu nanti akan kita sertifikat kan. Termasuk jalan lingkungan, jalan di Longwis,” tandasnya.
Namsum mengaku, sejauh ini fasilitas jalan yang ada di Makassar tidak pernah disertifkatkan.
Namun adanya insiden gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Bandung Gorden kepada Pemkot Makassar membuat Dia bergerak mengamankan asetnya.
“Jalan dari dulu tidak ada yang disertifkatkan, tapi karena pengalaman akhir-akhir ini maka kami akan mensertifikatkan jalanan yang jadi aset pemerintah,” ucap Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum.
Menurutnya, jika hal seperti itu dibiarkan maka akan menjadi perhatian bahwa kepentingan umum diserobot oleh orang lain atau oknum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News