Dua Remaja di Makassar Terlibat Kasus Pembunuhan dan Penjualan Organ, DP3A Siap Dampingi Pelaku

Dua Remaja di Makassar Terlibat Kasus Pembunuhan dan Penjualan Organ, DP3A Siap Dampingi Pelaku

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua remaja laki-laki di Makassar, AR (17) dan AF (14) menjadi tersangka penculikan dan pembunuhan anak berumur 11 tahun berinisial F. Kedua remaja itu membunuh korban dengan tujuan mengambil organ yang kemudian dijual.

Plt Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar Muslimin Hasbullah mengatakan, pihaknya akan mendampingi pelaku pembunuhan yang telah membunuh anak 11 tahun di Makassar.

Pendampingan itu, kata pria yang karib disapa Mimin ini sesuai dengan Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bagaimanapun, setiap anak kata dia berhak diberi pendampingan.

“Tetap kami berikan pendampingan. karena ini anak. Sudah ada mekanisme hukum yang mengatur khusus anak berhadapan dengan hukum. Pidananya, sampai hukum acaranya sudah jelas di dalam SPPA,” ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

“Semua berhak didampingi dalam proses hukum,” lanjutnya.

Saat ini, Mimin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Kapolrestabes Makassar yang menangani kasus.

“Siap. Kami sudah koordinasi dengan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes,” ujar Mimin.

Kejadian nahas ini, kata Mimin baru pertama kalinya terjadi di Makassar. Walau demikian, ia mengaku telah menurunkan timnya untuk meninjau langsung.

“Baru kali ini dengan modus seperti itu kami tangani,” imbuhnya.

Kapolsek Panakkukang Kompol Azis kepada awak media membenarkan, korban masih berusia 10 tahun. Ditemukan sudah meninggal dunia di Waduk Nipa-Nipa, Maros.

Saat ini, kedua pelaku telah diringkus dan diamankan di Polrestabes Makassar. Mereka mengaku melancarkan aksinya untuk menjual organ dalam korban di salah satu situs online.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga