Logo Sulselsatu

DPRD Sulsel Mulai Godok Ranperda Pesantren

Asrul
Asrul

Selasa, 10 Januari 2023 15:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, terus mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren.

Wakil ketua Pansus Ranperda Pesantren, Saharuddin mengatakan tujuan Ranperda ini untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepada pesantren yang jumlahnya cukup banyak di Provinsi Sulsel.

Menurutnya, dalam pembahasan Ranperda pesantren ini. Merujuk pada regulasi sebagai landasan atau pijakan adalah undang undang nomor 18 tahun 2019, dan Perpres 82 tahun 2022.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Sulsel Tingkatkan Pelayanan Profesional Bersama DPR RI

“Hal inilah kemudian diterjemahkan oleh seluruh provinsi di Indonesia untuk kemudian melahirkan ranperda atau Perda untuk fasilitas pesantren di Sulsel,” katanya, Selasa (9/1/2023).

Melalui Ranperda Fasilitas Pesantren ini, kata dia, diharapkan ada kontribusi bagi pesantren terutama berkaitan dalam hal anggaran pemberdayaan tempat para santri ini menimba ilmu agama untuk nantinya menyiarkan ke masyarakat melalui dakwah.

Hanya saja dalam rumusan ini setelah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat. Tentu masih banyak penyempurnaan terkait dalam kewenangan maupun yang berhubungan dengan memfasilitasi karena judul Perda ini adalah fasilitas Perda pesantren.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Cicu Target Rampungkan AKD Pekan Depan

Dijelaskan, pembahasan ini undang undang nomor 18 itu. Di pasal 11 dan pasal 12 ada pilihan, dalam penjelasan pasal itu memberikan ruang kepada di daerah agar fokus untuk difasilitasi.

“Karena sebagaimana kita pahami bahwa kewenangan urusan agama itu urusan pusat. Hanya saja untuk fasilitasi Pesantren dapat kita laksanakan sekarang karena sudah ada payung hukum yang merupakan acuan atau landasan kita melahirkan Perda ini,” tuturnya.

RDP ini dihadiri kurang lebih 34 perwakilan pesantren di Sulsel dan beberapa perguruan tinggi Islam. Dia menyampaikan, merumuskan subtansi yang berhubungan dengan Perda yang nantinya bisa menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam hal memfasilitasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait dengan Kepesentrenan.

Baca Juga : 5 Pimpinan DPRD Sulsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Yang menjadi poin utama adalah terkait kondisi tekhnis atau biasa disebut sebagai kondisi muatan lokal. Itu merupakan aspirasi dari kalangan pondok pesantren yang menurut kami tentu aspirasi ini harus dijadikan sebagai pertimbangan penyempurnaan peraturan daerah,” jelas politisi PPP itu.

“Salah satunya bahwa kalau dalam undang undang kategori pesantren jelas, ada lima kriterianya, nah hal ini menurut saya dari lima kriteria ada aspek tekhnis yang merupakan bagian dari referensi menjadi penyusunan ranperda ini,” sambung anggota Komisi E itu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...