ASN di Jeneponto Tolak Gaji Dipotong, Bupati Minta Aturannya Dikaji Ulang
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Belakangan ini ramai diperbincangkan di Jeneponto adanya dugaan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai bervariasi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Informasi yang dihimpun sulselsatu.com, Gaji ASN yang dipotong untuk Baznas sebesar 2.5 persen di kali dari gaji yang diterima.
“Total gaji di kali 2,5 % (Dipotong red). Contoh (Gaji) Rp.4.700.000 x 2,5% (Dipotong) Rp.117.500,” ujar salah satu ASN kepada suslelsatu.com, Rabu (11/1/2023) yang enggang disebutkan namanya.
Kata dia banyak ASN yang sudah terima gaji tidak setuju gajinya dipotong untuk sedekah BAZNAS.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Jeneponto.
Menanggapi kisruh tersebut, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar langsung menggelar rapat terbatas dengan beberapa pimpinan OPD dan pihak Baznas.
“Hasil rapat hari ini bersama Baznas, para kepala Perangkat daerah, para camat, dan para kabag dipimpin oleh bapak bupati, wakil bupati, diputuskan bahwa untuk melakukan meninjau kembali Instruksi Bupati yang di keluarkan,” ujar Kabag Protpim Pemkab Jeneponto, Mustaufiq.
Aturan pemotongan gaji ASN untuk Baznas kata Mustaufiq di tinjau kembali sekaligus menyesuaikan dengan peraturan kementrian agama yang baru untuk di selaraskan dan selanjutnya di sosialisasikan.
“Setelah melewati beberapa kajian maka Bupati Jeneponto memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali dan sementara waktu memberhentikan potongan Zakat sambil menunggu penyelarasan aturan yang terbaru,” ungkap Mustaufiq.
Lanjut kata Plt Kadis Kominfo Jeneponto ini bahwa Pemkab Jeneponto berharap agar kisruh ini redam dan tidak dibesar besarkan.
“Insya Allah semua akan berjalan sesuai harapan bersama, dan bapak bupati bersama wakil bupati dan sekda jeneponto berharap polemik ini tidak dibesar besarkan demi kemaslahatan bersama,” tambhanya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News