SULSELSATU.COM, MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil membongkar keberadaan narkoba jenis sabu 43.6 kilogram.
Barang haram ini diamankan di dua daerah yang berbeda, yakni di Kota Makassar dan Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Makassar Grebek Penyimpanan Narkoba, 43.6 Kg Sabu Diamankan
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
Pengungkapan kasus ini berawal ketika dua orang masing-masing berinisial FA dan PE ditangkap di Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar pada 1 Januari 2023 dengan barang bukti satu saset sabu paket kecil.
Dalam perkebangannya, tersangka FA dan FE menyebutkan asal barang haram tersebut diperoleh.
Polisi kemudian mengamankan SA di Jalan Faisal, Makassar, dengan barang bukti satu saset kecil sabu.
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar
Selain sabu, polisi juga mengamankan sepucuk air softgun serta peluru dan uang tunai Rp100 juga lebih.
Dalam keterangannya kepada penyidik, SA mengungkapkan bahwa masih ada sabu dengan jumlah besar yang disembunyikan di Surabaya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih jauh dan menemukan barang bukti sabu seberat 12 kilogram di sebuah apartemen di Surabaya.
Baca Juga : VIDEO: Cegah Kecelakaan, Personil Polrestabes Makassar Bersihkan Tumpahan Oli
Selain sabu, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung itu juga menemukan 1.891 pil bermerek channel dan 9577,5 butir phisikotropika.
Dari Surabaya, pengembangan terus dilakukan hingga berhasil mengungkap keberadaan sabu dengan jumlah besar di Kota Makassar.
Pada 5 Januari 2023, polisi menggerebek salah satu ruko di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang.
Baca Juga : Pengusaha Makassar Tertipu Investasi Bodong, Lapor ke Polisi Atas Kerugian Rp540 Juta
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sabu sebanyak 31 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh.
Dua orang masing-masing RC dan RA turut serta diamankan.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengapresiasi pengungkapan kasus ini.
Baca Juga : VIDEO: Polrestabes Makassar Gencar Tindak Kendaraan Tanpa TNKB, Sita Moge Harga Rp200 Juta
““Pengungkapan kasus sabu ini ada empat TKP, tiga di Makassar dan satu di Surabaya,”kata Nana saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.
Nana mengatakan, bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan aplikasi pesang singkat Blacberry Messenger (BBM) dan Threema.
Para pelaku baik pengirim dan penerima tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung.
Upah yang diperoleh pelaku sebesar Rp10 sampai Rp16 juta rupiah per kilogram narkotika.
Nilai barang haram sabu yang diamankan tersebut ditaksir berkisar Rp78 miliar dan nilai pil ditaksir berkisar Rp8 miliar lebih.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika dengan hukuman pidana 20 Tahun .
Kini, timsus tengah mengendus keberadaan bandar besar berinsial SM. SM ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar