Batal Dilantik Sebagai Anggota PPK, Amelia Laporkan Komisioner KPU Makassar ke Bawaslu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisioner KPU Makassar dilaporkan oleh Amelia ke Bawaslu Makassar dengan aduan merasa dirugikan dan dipermalukan.
Amelia adalah salah satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kecamatan Mariso yang batal dilantik oleh KPU Makassar.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan proses penggantian calon PPK tersebut karena ada aduan masyarakat menyebutkan Amelia terafiliasi ke partai politik.
“Ada pengurus partai yang ketika kami klarifikasi dan ternyata memang terbukti, kemudian akhirnya kami mengambil keputusan, tentu tidak bisa menjadi bagian penyelenggara pemilu,” kata Endang usai pelantikan PPK pada Rabu, (4/1/2023).
Merespon itu, Amelia tak terima dengan keputusan yang diambil komisioner KPU Makassar hingga akhirnya menempuh jalur hukum ke Bawaslu.
“Saya mau cari keadilan dan kebenaran. Saya ini sudah lewati seluruh proses seleksi, dan termasuk soal terdaftar di Sipol itu sudah saya urus bahwa tidak terafiliasi,” jelas Amelia di Makassar, Kamis (12/1/2023).
Amelia bercerita bahwa, ada salah seorang staf KPU Makassar bernama Iksan yang membantu proses pendaftaran hingga pemberkasan dalam tahapan perekrutan PPK tersebut.
“Pak Iksan sampaikan bahwa ini kamu Amel terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, saya jawab tidak pernah. Dia sarankan untuk ke Partai Gerindra meminta surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di partai itu,” ungkap Amel.
“Karena masih tahap seleksi berkas, Pak Iksan bilang saya kasih lolos dulu ini berkasmu, menyusul surat pernyataan dari Partai Gerindra. Pas sudah ada suratnya, saya sudah setor dan kirimkan fotonya,” sambung dia.
Partai Gerindra Makassar kata Amelia, awalnya mengeluarkan surat pengunduran diri, namun dia tak menerima sebab Amelia merasa tak pernah berafiliasi dengan partai.
Karena surat pengunduran diri tak diterima, pihak Partai Gerindra kembali membuat surat pernyataan bahwa Amelia tak pernah terdaftar sebagai anggota partai.
“Anehnya, kenapa bisa tiba-tiba ada aduan masyarakat masuk ke KPU, sementara bukti surat pengunduran diri dan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai hanya saya kirimkan ke Pak Iksan lewat Whatsapp,” tutur perempuan berambut pirang itu.
Amelia pun mengaku, sempat dipanggil komisioner KPU Makassar yakni Farid M Wajdi, Endang Sari dan Romi Harminto untuk dimintai klarifikasi.
“Saya jelaskan bahwa saya bukan anggota partai, tidak pernah terima SK pengurus, tidak pernah hadiri rapat partai dan seterusnya yang berkaitan dengan kegiatan kepartaian. Dibuktikan dengan surat dari partai Gerindra,” kata Amelia.
“Harapan saya, bahwa aduan saya ke Bawaslu ini bisa mengembalikan hak-hak saya dan keadilan bisa saya dapatkan,” tutup dia.
Untuk diketahui, Amelia melayangkan laporan ke Bawaslu Makassar pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News