SULSELSATU.com, Jeneponto – Masa Jabatan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris berakhir pada Desember 2023 mendatang.
“Berakhir Desember,” ujar Ketua KPU Jeneponto Muh Alwi kepada sulselsatu.com, Kamis (12/1/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun ketika Bupati Jeneponto Iksan Iskandar maju di Pilcaleg 2024 mendatang maka sebagai syarat kelengkapan dokumen harus ada surat pengunduran diri sebagai bupati.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
“Untuk kelengkapan dokumen harus ada surat pengunduran diri,” ujarnya
Sementara proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kota, Provinsi dan DPR RI berdasarkan PKPU itu mulai 24 April sampai 25 November 2023.
Kata Alwi, ketika Iksan Iskandar mengajukan pencalonannya di DPR RI pada tahapan pencalonan yang dimulai 24 April 2023.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
Maka salah satu kelengkapan administrasi adalah surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali selaku kepala daerah ( pasal 240 ayat 2 huruf H UU No.7 THN 2017 ttg pemilu)
“Namun terlepas itu apakah akan langsung berhenti menjadi bupati atau tidak itu bukan kewenangan KPU,” ujarnya
Selain itu, ketika Bupati Iksan resmi mundur maka yang akan menggantikan yakni wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
“Betul, wakil yang naik sebelum berakhir masa jabatannya,” pungkasnya.
Setelah berakhir masa jabatan Paris Desember, maka Gubernur akan menunjuk nama sebagai pelaksana karakter untuk Jeneponto
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar