SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kabag Keuangan Pemkab Jeneponto, Abd Rasyid diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto sebagai saksi dugaan Korupsi dana operasional tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan terhadap Abd Rasyid dibenarkan oleh Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni, Kamis kemarin (12/1/2023). Menurutnya, Abd Rasyid diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan sekitar Rp 1,6 Miliyar,” ujar Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni, Kamis kemarin (12/1/2023).
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Kasus tersebut terkuat setelah penyidik Tipidkor Polres Jeneponto menerima Laporan dari masyarakat perihal desas desus anggaran yang belum dicairkan oleh dinas BPKAD.
“Kami mendapatkan data pada tanggal 2 Januari. Disitu kami murni mendapat baket yang lengkap terkait tidak cairnya dana SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” ujar Uji.
Dari hasil penyelidikan Abd Rasyid diduga menggunakan anggaran tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto
“Anggaran itu digunakan untuk keperluan atau mengatasnamakan pribadi dan sebagian untuk membayar hutang ke bangkir sebanyak Rp700 juta yang bermula sejak tahun 2021,” terang Uji Mughni
Hanya saja dalam kasus ini, pihaknya mengakui belum ada satu orang yang ditetapkan tersangka.
“Status masih sebatas saksi. Insya Allah setelah kami gelar naik sidik ini, kami akan koordinasi atau mengekspos ke pihak auditor apakah itu BPKP atau BPK nanti kita akan minta petunjuk ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Atas kasus tersebut pihaknya mengaku telah memeriksa 11 orang saksi termasuk bendahara.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar