SULSELSATU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 5 orang terkait dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian keluar negeri.
5 orang yang dicekal tersebut masing-masing Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas Enembe.
Yulce dicegah keluar negeri hingga awal Maret 2023. Total pencegahan Yulce selama 6 bulan.
Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
Daftar lain yang dicekal adalah Lusi Kusuma Dewi, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe Gabbrael Issak.
Kemudian pihak swasta Dommy Yamamoto dab Jimmy Yamamoto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI
Menurutnya, keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk membuktikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
“Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Baca Juga : PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar