SULSELSATU.COM, MAKASSAR – Salah satu tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar terancam hukuman mati.
Polisi sudah menelusuri dan menemukan bahwa tersangka MF kini berusia dewasa, di atas 18 tahun.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan bocah. Adalah, AD (17) dan MF (14).
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh penyidik, tersangka MF sebenarnya merupakan kelahiran 5 November 2004.
Jika dihitung, MF sudah berusia di atas 18 tahun atau berkategori dewasa. Sementara tersangka lain, AD masih berstatus anak, usia sebenarnya 17 tahun.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS membenarkan bahwa salah satu tersangka sudah berkategori dewasa.
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar
“Dia itu (MF) sudah lewat 18 tahun,” kata Lando, kepada wartawan. Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
“Soal hukuman itu urusan hakim. Tapi kalau MF ini sudah dianggap dewasa, dapat diancam hukuman mati,” jelas Lando.
Baca Juga : VIDEO: Cegah Kecelakaan, Personil Polrestabes Makassar Bersihkan Tumpahan Oli
Diketahui, motif dari kasus pembunuhan ini yakni penjualan organ tubuh.
Kapolsek Panakkukang Kompol Azis mengatakan, bahwa para pelaku melancarkan aksinya untuk menjual organ dalam korban di salah satu situs online.
Adapun jasad korban saat itu ditemukan di Waduk Nipa-Nipa, daerah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Maros.
Baca Juga : Pengusaha Makassar Tertipu Investasi Bodong, Lapor ke Polisi Atas Kerugian Rp540 Juta
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar