SULSELSATU.COM, MAKASSAR – Dinas PU dan Perumda Air Minum Kota Makassar berbagi tugas melakukan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Rencananya, Perumda Air Minum akan mengelola 4 kecamatan yakni Mamajang, Ujung Pandang, Mariso dan Tamalate, melalui air limbah secara advance.
“Ada rencana pembagian tugas antara PDAM dengan BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar, yang nantinya akan diatur dalam perwali yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Sekkot Makassar Muh Ansar, Jumat (13/1/2023)
Baca Juga : PDAM Makassar Tingkatkan Kualitas Karyawan Lewat Pelatihan Internal
Sedangkan pengelolaan air limbah secara konvensional akan ditangani oleh BLUD IPAL Dinas PU Kota Makassar.
Ansar melanjutkan, nantinya akan dipertemukan beberapa instansi untuk membahas lebih lanjut teknis pelaksanaan, diantaranya Perumda Air Minum, Dinas PU, Bappeda, Dinas Tata Ruang, serta camat dan beberapa SKPD lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan IPAL.
Selain itu, akan dibahas pula tentang kewajiban masyarakat untuk membayar retribusi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Sementara itu, Regional Manager South Sulawesi and East Indonesia, Rieneke Rolos menyampaikan upaya yang dilakukan oleh IUWASH Tangguh sebagai pendampingan untuk Kota Makassar sebagai wujud dukungan atas upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan layanan sanitasi dan perbaikan perilaku higienis.
“Program proyek lima tahun, IUWASH Tangguh berupa pencapaian tujuan pembangunan Indonesia dalam meningkatkan akses air minum dan sanitasi aman serta perilaku higienis di daerah perkotaan, dengan bermitra dengan pemerintah kota, berharap di tahun 2027 dapat tercapai potensi sanitasi aman,” katanya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar