Istri Lukas Enembe Tolak Diperiksa sebagai Saksi di KPK

Istri Lukas Enembe Tolak Diperiksa sebagai Saksi di KPK

SULSELSATU.COM, JAKARTA – Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda menolak untuk bersaksi di KPK terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menegaskan, bahwa Yulce Wenda menolak diperiksa sebagai saksi.

“Dulu sudah pernah diminta. Dulu sudah sda pemanggilan tapi kami menggunakan hak-hak yang diberikan oleh UU bahwa seseorang tidak bisa menjadi saksi untuk suatu perkara yang ada hubungan semacam suami istri atau anak dan di situ kami sudah sampaikan,” kata Petrus saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Petrus, pilihan itu bukan karena Yulce Wenda tidak bersikap koperatif. Namun, Yulce Wenda bakal menggunakan hak yang diatur Undang-Undang untuk menolak bersaksi.

“Peraturan itu kan bukan baru sekarang atau karena kasus pak Lukas. Tapi standar baku sejak berlakunya KUHAP siapa saja yang boleh memberikan keterangan, siapa saja yang berhak mengundurkan diri, siapa saja yang merahasiakan keterangan itu kan diatur,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai KPK akan menghormati pilihan istri Lukas Enembe tersebut yang memang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Pemeriksaan sejatinya adalah proses untuk mencari kebenaran sehingga setiap orang yang dipanggil dan diperiksa sesungguhnya adalah kesempatan untuk membela dan menerangkan apakah dugaan yang sedang disangkakan kepada tersangka benar atau tidak. Karena itu KPK menghormati dan menghargai hak untuk tidak membela keluarganya yang sedang dalam proses hukum. Yang berarti yang bersangkutan sendiri memilih untuk tidak membela dengan memberikan keterangan yang meringankan,” kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron mengatakan penolakan Yulce Wenda sebagai saksi tidak akan mengurangi kekuatan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.

“KPK akan menggunakan alat bukti lain yang telah KPK peroleh dan ketidaksediaan yang bersangkutan tidak sedikitpun mempengaruhi kekuatan alat bukti yang telah KPK kumpulkan,” ucap Ghufron.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga