SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peraturan pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP ternyata sudah lama berlaku di pangkalan sebagai agen resmi Pertamina. Aturan tersebut dilakukan untuk lebih memasifkan lagi pengawasan dalam penyaluran gas subsidi itu.
Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, aturan pakai KTP sudah lama diterapkan di pangkalan. Itu untuk melihat siapa saja penerimanya.
Keuntungannya, Taufiq bilang masyarakat saat membeli gas LPG 3 kg di pangkalan akan mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Berbeda di warung kecil karena mereka bebas menjual berapa pun.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sukses Penuhi Kebutuhan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berlaku. Beli di pangkalan memang pakai KTP, harganya sesuai HET yang ditetapkan. Tidak lagi mahal atau langka,” kata Taufiq Kurniawan kepada Sulselsatu.com, Minggu, (15/1/2023).
Ia menjelaskan, banyaknya keluhan gas LPG 3 kg mahal dan langka karena hanya mencari dan beli di warung kecil saja. Ketersedian stok juga terbatas. Dia menegaskan, ketersediaan dan harga gas LPG 3 kg di pangkalan 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, terkait aturan baru yang ramai diperbincangkan saat ini, Taufiq mengaku belum mendapatkan instruksi apapun.
Baca Juga : EGM Pertamina Turun Langsung Berikan Layanan Tambahan Penyaluran BBM, Pj Gubernur Sulsel Beri Apresiasi
“Kami (Pertamina Patra Niaga Sulawesi) belum mendapatkan instruksi,” katanya.
Selanjutnya, Taufiq menyarankan jika masyarakat kesulitan dalam mencari pangkalan bisa membeli langsung di Pertamina.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar