Beli Gas LPG 3 Kg di Warung Kecil Mahal, Pertamina: Lebih Baik di Pangkalan Sesuai Harga Eceran Tertinggi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peraturan pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 kg menggunakan KTP ternyata sudah lama berlaku di pangkalan sebagai agen resmi Pertamina. Aturan tersebut dilakukan untuk lebih memasifkan lagi pengawasan dalam penyaluran gas subsidi itu.
Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, aturan pakai KTP sudah lama diterapkan di pangkalan. Itu untuk melihat siapa saja penerimanya.
Keuntungannya, Taufiq bilang masyarakat saat membeli gas LPG 3 kg di pangkalan akan mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Berbeda di warung kecil karena mereka bebas menjual berapa pun.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berlaku. Beli di pangkalan memang pakai KTP, harganya sesuai HET yang ditetapkan. Tidak lagi mahal atau langka,” kata Taufiq Kurniawan kepada Sulselsatu.com, Minggu, (15/1/2023).
Ia menjelaskan, banyaknya keluhan gas LPG 3 kg mahal dan langka karena hanya mencari dan beli di warung kecil saja. Ketersedian stok juga terbatas. Dia menegaskan, ketersediaan dan harga gas LPG 3 kg di pangkalan 100 persen sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, terkait aturan baru yang ramai diperbincangkan saat ini, Taufiq mengaku belum mendapatkan instruksi apapun.
“Kami (Pertamina Patra Niaga Sulawesi) belum mendapatkan instruksi,” katanya.
Selanjutnya, Taufiq menyarankan jika masyarakat kesulitan dalam mencari pangkalan bisa membeli langsung di Pertamina.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News