SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah kembali membuat aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg yang harus menggunakan KTP. Namun, ternyata aturan pembelian menggunakan KTP ini sudah lama berlaku di pangkalan resmi Pertamina.
Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan saat dikonfirmasi Sulselsatu.com mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah lama dilakukan, dan bukan aturan batu.
“Sekitar tahun 2015 atau 2016 mulai diberlakukan aturan seperti ini. Kalau ke pangkalan, beli LPG 3 kg itu harus menunjukkan KTP karena harus tercatat siapa penerimanya,” kata Taufiq, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sukses Penuhi Kebutuhan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H
Di pangkalan kata Taufiq, harganya itu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Jauh berbeda saat masuk di warung kecil, mereka bebas untuk menaikkan harga, karena inilah banyak masyarakat yang mengeluhkan mahal dan langka.
Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah melakukan aturan baru pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP yang kabarnya mulai diberlakukan 2023 ini. Namun, dalam penerapannya, masih dalam tahap uji coba.
Ada sejumlah wilayah yang saat ini tengah dilakukan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yakni Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, dan Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar