Bersiap! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Bersiap! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg. Aturan yang baru adalah setiap pembelian gas elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP yang rencananya mulai dilakukan 2023 ini.

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

“Elpiji 3 kg sesuai Peraturan diperuntukan untuk tiga jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah,” ujar Tutuka saat dikutip dari Kompascom, Minggu (15/1/2023).

Aturan baru ini sesuai dengan aturan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Proses pemberlakuan pembelian gas elpiji 3 kg nanti akan dicocokkan data pembeli dan P3KE.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembeli cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan elpiji 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data. Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pembatasan.

“Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli, silakan, nggak ada masalah. Kalau nggak ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada,” katanya dikutip dari detikcom.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga